Polres Ciko Tangkap 2 Wanita Kurir Sabu, 11 Pengedar Obat Sediaan Farmasi

Polres Ciko Tangkap 2 Wanita Kurir Sabu, 11 Pengedar Obat Sediaan Farmasi

CIREBON - Selama November 2020 Satuan Reserse Narkoba, Polres Cirebon Kota mengungkap 10 kasus sabu-sabu dan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.

Dari ke-10 kasus tersebut, polisi mengamankan 13 orang tersangka di lokasi berbeda. Ke-13 tersangka tersebut terdiri 11 pria dan 2 wanita.

Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 27 paket dengan berat 52,61 gram. Kemudian obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 16.788 butir terdiri pil Tramadol sebanyak 14.155 butir, pil Trihexyphenidyl sebanyak 1.303 butir, pil Dextro sebanyak 1.330 butir.

Baca juga:

Terungkap, Ini Motif Pelaku Pengeroyokan terhadap Pelajar SMK di Pos Palimanan hingga Tewas

Waspada Cuaca Buruk: Ombak Tinggi di Pantai Cirebon-Indramayu dan Angin Kencang hingga 59 Km/Jam

Buser Polres Ciko Ringkus 3 dari 5 Komplotan Pelaku Ganjal ATM Lintas Kota

\"10 kasus ini merupakan pengungkapan kasus selama bulan November 2020. Dua tersangka perempuan ini merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu,\" ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham didampingi Kanit Reskoba Ipda Rudiana kepada radarcirebon.com di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (8/12).

Ilham menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

\"Sedangkan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,\" tegasnya.

Sementara itu, SS (35) asal Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon salah satu tersangka wanita kepada radarcirebon.com mengaku baru setahun mengonsumsi sabu.

\"Saya baru satu tahun. Saya cuma makai sabu saja, nggak ngedarin,\" aku wanita bertubuh gemuk ini, Selasa (8/12). (rdh)

https://youtu.be/qANpRa9SC8Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: